KEPUTUSAN KETUA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH TULUNGAGUNG
NOMOR : 591/KEP/I.3.STAIMTa-3/F/2026
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGUJI SIDANG SKRIPSI SUSULAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MUHAMMADIYAH TULUNGAGUNG
TAHUN AKADEMIK 2025/2026
KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MUHAMMADIYAH TULUNGAGUNG
| Menimbang | : | a. Bahwa terdapat mahasiswa yang belum tercantum dalam Keputusan Ketua STAI Muhammadiyah Tulungagung Nomor 589/KEP/I.3.STAIMTa-3/F/2026 tentang Tim Penguji Sidang Skripsi Tahun Akademik 2025/2026;
b. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sidang skripsi mahasiswa tersebut perlu ditetapkan Tim Penguji Sidang Skripsi Susulan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Ketua STAI Muhammadiyah Tulungagung tentang Tim Penguji Sidang Skripsi Susulan Tahun Akademik 2025/2026. |
| Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/1.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi; 6. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/1.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah; 7. Surat Keputusan Rektor IAIN Sunan Ampel selaku Ketua Kopertais Wilayah IV Surabaya Nomor: 354/K/F-9/P/87 tanggal 23 Oktober 1987 tentang Izin Operasional Bagi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) dalam Lingkungan Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV; 8. Statuta STAI Muhammadiyah Tulungagung; 9. Hasil Rapat Pimpinan Tanggal 30 Mei 2026. |
| MEMUTUSKAN | ||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MUHAMMADIYAH TULUNGAGUNG TENTANG TIM PENGUJI SIDANG SKRIPSI SUSULAN TAHUN AKADEMIK 2025/2026. |
| Pertama | : | Nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Penguji Sidang Skripsi Susulan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung Tahun Akademik 2025/2026. |
| Kedua | : | Nama-nama tersebut agar melaksanakan tugas sebagai penguji pada sidang skripsi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya. |
| Ditetapkan di | : | Tulungagung |
| Pada Tanggal | : | 14 Zulhijah 1447 H. |
| 30 Mei 2026 M |
File bisa diunduh disini >>> 591 SK TIM PENGUJI SIDANG SKRIPSI SUSULAN