Memperoleh persetujuan (tanda tangan) dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA)/Dosen Wali, Ketua Program Studi di ruang Program Studi masing-masing, serta Pimpinan STAI Muhammadiyah Tulungagung.
Menyerahkan berkas permohonan pengunduran diri ke Kantor Akademik STAI Muhammadiyah Tulungagung untuk diterbitkan surat keterangan pengunduran diri.