Alhamdulillah
Layanan Permohonan Cuti Kuliah

Layanan Permohonan Cuti Kuliah

Ketentuan Permohonan Cuti Kuliah

    1. Mahasiswa telah menempuh minimal dua (2) semester.
    2. Cuti kuliah dapat diambil maksimal dua (2) semester, namun tidak diperkenankan diambil secara berturut-turut.
    3. Pengajuan permohonan cuti kuliah dilakukan paling lambat enam (6) minggu setelah masa key-in, sesuai dengan kalender akademik.
    4. Mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik selama dua (2) semester berturut-turut dan tidak melakukan heregistrasi (pendaftaran ulang) pada tiga (3) semester berikutnya secara berturut-turut, dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa STAI Muhammadiyah Tulungagung.

Alur Permohonan Cuti Kuliah

    1. Mahasiswa mengambil blangko permohonan cuti kuliah di TU Akademik.
    2. Memperoleh persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA)/Dosen Wali dan Ketua Program Studi.
    3. Menyerahkan berkas permohonan cuti kuliah ke Biro Administrasi Akademik untuk diterbitkan surat izin cuti kuliah.
    4. Melengkapi persyaratan permohonan cuti kuliah sebagai berikut:

NO

BERKAS

KETERANGAN

1

Bukti pembayaran registrasi cuti kuliah

1 Lembar

2

Surat keterangan bebas pembayaran biaya SPP

Klik disini

3

Surat keterangan bebas pinjaman Perpustakaan STAI Muhammadiyah Tulungagung

Klik disini

4

Fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku

1 Lembar

 

 

 


 

 

Let's chat on WhatsApp

Halo STAIM Tulungagung...

 

19:39