Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan akademik khususnya program skripsi, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung menetapkan keputusan terkait penunjukan Tim Penguji Sidang Skripsi Tahun Akademik 2025/2026.
Menimbang
a. Bahwa sehubungan dengan dilaksanakannya program skripsi, maka dipandang perlu memberikan penugasan kepada dosen untuk menjadi penguji dalam sidang skripsi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
Mengingat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/1.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi;
Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/1.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
Surat Keputusan Rektor IAIN Sunan Ampel selaku Ketua Kopertais Wilayah IV Surabaya Nomor: 354/K/F-9/P/87 tanggal 23 Oktober 1987 tentang Izin Operasional bagi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) di lingkungan Kopertais Wilayah IV;
Statuta STAI Muhammadiyah Tulungagung;
Hasil Rapat Pimpinan tanggal 25 Mei 2026.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung tentang Tim Penguji Sidang Skripsi Tahun Akademik 2025/2026.
Pertama
Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Penguji Sidang Skripsi STAI Muhammadiyah Tulungagung Tahun Akademik 2025/2026.
Kedua
Nama-nama tersebut agar melaksanakan tugas sebagai penguji pada sidang skripsi dengan sebaik-baiknya.
Ketiga
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Tulungagung
Pada Tanggal : 08 Zulhijah 1447 H / 25 Mei 2026 M
Tembusan
Wakil Ketua I, II, dan P3MPDI
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
Ketua STAI Muhammadiyah Tulungagung
Dr. Suripto, S.Ag., M.Pd.I
NIDN. 2125037001
File lengkap dapat diunduh di sini >>> sk penguji skripsi