Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Diberitahukan kepada mahasiswa/i calon lulusan Tahun 2024 STAI Muhammadiyah Tulungagung WAJIB mengumpulkan sertifikat skala nasional, seperti; BNSP, LPK, LKP, maupun Kementerian dengan jumlah minimal 32 JP untuk kemudian di-input ke dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Bagi mahasiswa/i apabila tidak memiliki sertifikat sebagaimana yang dimaksud seperti di atas, maka kampus STAI Muhammadiyah Tulungagung tidak dapat mengeluarkan Ijazah & Transkrip Akademik. Adapun hal tersebut termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Mengenai jadwal pengumpulan sertifikat dapat dilakukan mulai tanggal 01 April s.d. 31 Mei 2024 di Ruang Akademik STAI Muhammadiyah Tulungagung. Berkas sertifikat dimasukkan de dalam map plastik kancing putih (contoh terlampir dalam surat edaran).
Maka dari itu bagi yang belum memiliki sertifikat skala nasional, harap untuk segera mengurusnya sebagai salah satu prasyarat pengeluaran Ijazah & Transkrip Akademik STAI Muhammadiyah Tulungagung.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.